Analisis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Yang Ramah Anak

Authors

  • Lailatul Munawwaroh Magister PGMI 2017 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/al-bidayah.v10i2.167

Keywords:

Pendidikan, Inklusif, Ramah Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pendidikan inklusif yang ramah anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009. Bentuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan adalah analisis isi yang bertujuan untuk menelaah isi dari suatu dokumen. Sumber data yang digunakan penelitian ini adalah dokumen. Sumber data dokumen yaitu berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif yang Ramah Anak. Analisis isi yaitu dengan mencatat dokumen atau arsip yang berkaitan erat dengan tujuan penelitian yakni pendidikan inklusif ramah anak. Prosedur analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif ramah anak adalah pendidikan yang tidak membedakan kelainan atau kebutuhan khusus peserta didik dalam hal fisik, mental, emosional, dan sosial dengan berpijak pada prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu. Ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan subtansi isi, seperti adanya segregasi pendidikan khusus dan reguler, adanya ketidaksinkronan peraturan perundangan yang berkaitan, kurangnya guru pembimbing khusus (GPK) dan keadaan masyarakat yang kurang mendukung dalam hal pelaksanaan pendidikan inklusif ramah anak.

References

Handayani, Titik d.k.k. Peraturan Perundangan dan Implemetasi Pendidikan Inklusif. Dalam Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 39, No. 1 Tahun (2013).

Kustawan, Dedy. Model Implementasi Pendidikan Inklusif Ramah Anak. Jakarta: PT. Luxima Metro Media, 2013.

Mulyasana, Dedy. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif.

Prastiyono. 2013. “Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif (Studi di sekolah Galuh Handayani Surabaya)”. Dalam Jurnal DIA Jurnal Administrasi Publik,Vol. 11 No. 1 Tahun (2013).

Sholeh, Akhmad. Aksebilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara, 2016.

Syafi’ie, M. “Sistem Hukum di Indonesia Diskriminatif kepada Difabel”. Dalam Jurnal Difabel, Analekta Difabilitas, Vol. 2 No 2 Tahun (2015).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Downloads

Published

2019-04-10